Profil

Tidak Ada


Tujuan dan Sasaran


Tujuan
1) Melaksanakan, membina dan mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan serta kajian di bidang pemerintahan, ekonomi dan keuangan, SDA dan teknologi serta kemasyarakatan.
2) Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur.
3) Mempublikasikan hasil-hasil penelitian melalui jurnal penelitian, bulletin dan pusat informasi hasil penelitian dan teknologi.
4) Menyampaikan hasil riset kepada instansi terkait dan masyarakat yang memerlukan.


Sasaran
1) Terlaksananya kegiatan penelitian dan pengmebangan serta kajian yang implemnetatif, efektif dan professional di bidang pemerintahan, ekonomi dan keuangan, SDA dan teknologi serta kemasyarakatan.
2) Terwujudnya rekomendasi kepada gubernur melalui hasil penelitian dan pengembangan.
3) Terpublikasinya hasil peneitian dan pengembangan melalui jurnal penelitian, bulletin dan pusat hasil penelitan dan teknologi.
4) Termanfaatkannya hasil penelitian dan pengembangan oleh instasi terkait dan masyarakat yang memerlukannya.

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok:

Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penelitian dan pengembangan

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok seperti tersebut diatas Badan mempunyai 6 (enam) fungsi yaitu

1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;

2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;

4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan provinsi di bidang penelitian dan pengembangan;

5. Pelaksanaan administrasi badan di bidang penelitian dan pengembangan; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tentang Kami :

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2001 yang merupakan penyempurnaan dari peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2000. Pada saat ini keberadaan Badan Penelitian dan Pengembangan didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 11 tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 56 Tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 12 Tahun 2020.

Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas-tugas fungsional tentang penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah.

  • Nama Lembaga : Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Alamat : Jl. Gayung Kebonsari No. 56 Surabaya
  • No. Telepon : (031) 829 0719 / (031) 829 0738
  • No Faksimile : (031) 829 0719
  • Website : balitbang.jatimprov.go.id
  • Email : litbangjatim@yahoo.com
  • Tahun Mulai Berdiri : 1999
  • Nama Kepala Lembaga : ANOM SURAHNO, SH, M.Si (2020 – sekarang)

Tentang Kami :

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2001 yang merupakan penyempurnaan dari peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2000. Pada saat ini keberadaan Badan Penelitian dan Pengembangan didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 11 tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 56 Tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 12 Tahun 2020.

Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas-tugas fungsional tentang penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah.

  • Nama Lembaga : Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Alamat : Jl. Gayung Kebonsari No. 56 Surabaya
  • No. Telepon : (031) 829 0719 / (031) 829 0738
  • No Faksimile : (031) 829 0719
  • Website : balitbang.jatimprov.go.id
  • Email : litbangjatim@yahoo.com
  • Tahun Mulai Berdiri : 1999
  • Nama Kepala Lembaga : ANOM SURAHNO, SH, M.Si (2020 – sekarang)